Search
Close this search box.

Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi

Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi Covid-19

Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi – Rasanya sangat terharu ketika mendengar bahwa Pemerintah memprioritaskan saudara (i) kita, para penyandang disabilitas, untuk mendapatkan bantuan selama pandemi, khususnya vaksin. Tidak hanya pemerataan akan kemajuan teknologi yang juga dirasakan manfaatnya oleh mereka, di tengah situasi yang serba tidak menentu ini, mereka masih memiliki harapan.

Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi Covid-19

Sosialisasi Firtual akan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Saya beruntung juga hadir dalam sebuah webinar online yang diselenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi” pada tangal 13 Agustus 2021 lalu. Melalui aktivitas ini, saya jadi banyak insight baru bahwa sejatinya mereka dengan kita adalah sama, tetapi perlu mendapatkan haknya yang bisa jadi selama ini belum sesuai.

Dalam webinar ini hadir beberapa narasumber yang memiliki kapasitas untuk memberikan informasi seputar hak dan perlindungan penyandang disabilitas. Mereka adalah

  • Angkie Yudistia (Staf Khusus Presiden)
  • Eva Rahmi Kasim (Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial)
  • Nurjanah S.KM., M.Kes (Koordinator Substansi Program Gangguan Indera dan Fungsional Kementerian Kesehatan)
  • Bambang Gunawan (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kominfo) sebagai keynote speaker

Dan saya makin percaya bahwa sejatinya pemerintah tidak tinggal diam untuk terus memberikan hak bagi warga negara yang masuk dalam kategori disabilitas.

Akselerasi Vaksinasi untuk Penyandang Disabilitas Saat Pandemi

Arahan Jokowi Akselerasi Vaksinasi

Pemerintah dalam hal ini bapak Presiden Jokowi sudah memberikan arahan mengenai percepatan vaksinasi untuk warga penyandang disabilitas sejak Juni 2021. Hal ini disampaikan oleh Staff Khusus Presiden, Ibu Angkie Yudistia dalam webinar. Bahkan untuk bantuan sosial pun diupayakan sudah sangat jelas penyaluran berdasarkan data yang sudah diperoleh.

Jika ingin melihat rincian Komitmen Pemerintah terhadap Perlindungan Sosial dan Kesehatan Penyandang Disabilitas, bisa dilihat juga pada tabel berikut:

Perlindungan Sosial dan Kesehatan Penyandang Disabilitas

Vaksinasi memang sangat perlu dilakukan segera mungkin untuk pembentukan herd immunity. Dan untuk mewujudkan ini, diperlukan kerja sama pemerintah daerah yang memiliki peran dalam proses distribusi bantuan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi agar sesuai harapan bersama.

Situasi dan Kondisi Terkini Penyandang Disabilitas di Lapangan 

Ibu Eva Rahmi Kasim dalam seminar ini menginformasikan bahwa situasi dan kondisi penyandang disabilitas tidak sedikit yang mengalami kesulitan menerapkan protokol kesehatan. Bukan karena informasi tidak ada, melainkan memahami informasi tersebut yang menjadi kendala, bahkan dalam bentuk penerapan protokol kesehatan.

Firtual Seminar

Contoh yang paling nyata adalah mereka kesulitan untuk melakukan jaga jarak, terlebih bagi penyandang disabilitas yang masih sangat membutuhkan pendampingan orang lain, keluarga atau bukan, agar tetap bisa bergerak dan beraktivitas seperti biasa.

Tidak hanya itu, adanya kebijakan PSBB kemudian berubah nama kini menjadi PPKM, mengakibatkan mereka mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, dirumahkan (PHK), pendapatan menjadi sangat berkurang, dan pastinya sangat rentan bagi mereka akhirnya mengalami yang namanya kesepian, stres, dan pastinya imunitas menurun.

Tidak berhenti di situm kondisi lainnya adalah banyak penyandang disabilitas yang tidak memiliki NIK sehingga sulit untuk vaskinasi. Tahu sendiri betapa ribetnya urusan administrasi. Selain itu, ada juga yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan. Masalah tidak sampai di situ. Kekhawatiran pasca vaksin juga menjadikan mereka ragu untuk divaksin, sama dengan masyarakat pada umumnya ada yang ragu karena takut merasakan efek samping vaksin.

Bahkan kondisi paling membuat geleng-geleng kepala adalah banyaknya HOAX soal Vaksin, Corona, dan hal-hal yang berhubungan dengan pandemi saat ini.

Nah, dengan hadirnya surat edaran terbaru Menteri Kesehatan, maka para penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK saat ini sudah diperbolehkan untuk vaksinasi, akan tetapi tetap NIK harus sedemikian rupa diproses agar benar-benar sah menjadi warga negara sehingga haknya juga tidak lagi samar-samar karena diatur oleh Undang-Undang.

Terima kasih karena suksesnya webinar ini tidak lain karena kerjasama solid antara Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika @djikp @terasnegeriku didukung oleh beberapa komunitas seperti

  • JBFT
  • Spice Indonesia
  • Rumah Cerebral Palsy
  • Gema Difabel Mamuju
  • HWDI Jabar
  • Bloggercrony @bloggercrony
  • PLJ Indonesia/GERKATIN
  • Thisable Enterprise

***

Well, sebagai manusia yang memiliki rasa empati dan peduli dengan sesama, sudah seharusnya kita berkewajiban memberikan hak pada saudara kita yang memang harus mendapatkan pelayanan terlebih dahulu mengingat kondisi pandemi saat ini. Berjalan bersama, itu lebih baik tanpa harus merasa berbeda.

Sekarang, coba cek di sekeliling kalian, ada enggak penyandang disabilitas yang masih belum divaksin? Yuk, segera dibantu atau dilaporkan agar segera mendapatkan pelayanan vaksin sebagai langkah nyata tetap sehat di masa pandemi.

Facebook
Twitter

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *