Belajar Pahami Fintech Peer to Peer Lending agar Tidak Salah Langkah – Sebelum mengikuti #NgobrolTempo kemarin, 27 November 2018, di Kaya Resto Surabaya, sebenarnya suami sudah pernah mengajak untuk berdiskusi soal fintech atau financial technology ini. Bahkan pernah berniat untuk melakukan lending sebagai tambahan dalam mengembangkan bisnis kami, Raja Undangan dan ERTU Adevrtising.
Sayangnya, kami memutuskan untuk menunda karena informasi yang simpang siur mengenai keberadaan lembaga fintech ini, khususnya fintech peer to peer lending. Ditambah lagi dengan regulasi yang cukup membuat suami angkat tangan karena menurutnya berbelit-belit dan menyusahkan.
Tidak ada yang tidak kebetulan di dunia ini, saya bisa ikut mendengar langsung pemaparan mengenai fintech peer to peer lending ini dari narasumber yang bersangkutan. Bahkan ada narasumber yang menjadi salah satu lembaga fintech yang sudah terdaftar di OJK.
Yuk, kita pahami fintech lebih dalam lagi! Simak terus sampai akhir artikel…
#NgobrolTempo dipandu langsung oleh Bapak Ali Nuryasin, selaku Redaktur Ekonomi TEMPO, yang mengajak seluruh peserta yang hadir untuk kemudian bersama-sama menyimak dan memahami “Kemudahan dan Risiko Program Fintech Peer to Peer Lending untuk Konsumen”
Peer to Peer Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Hadirnya Industri Fintech sebagai Upaya untuk Perkembangan Ekonomi Indonesia
Selaku Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Bapak Samuel A. Pangerapan, mengatakan bahwa saat ini sektor kehidupan sudah merambah ke sistem digital. Hampir semua kebutuhan masyarakat sudah menggunakan teknologi untuk memudahkan. Dengan kondisi seperti itu, otomatis semua pelaku bisnis yang ingin berkembang di Indonesia, harus menjadi solusi dalam setiap permasalahan kebutuhan tersebut.
Masyarakat bisa melakukan transaksi apapun yang berkenaan dengan finansial hanya menggunakan smartphone. Tak hanya untuk kebutuhan seperti layanan kendaraan online, cashless payment, kemudahan untuk meminjam dana via digital pun saat ini sedang banyak dilakukan.
Nah, industri finansial berbasis teknologi yang bergerak dalam hal peminjaman (lending) pun hadir bahkan menjamur di Indonesia. Hal ini ditandai setidaknya ada 73 financial technology yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengantongi legality tahun 2017.
Ya, OJK menjadi lembaga penentu sebuah industri fintech itu sehat atau tidak, legal atau illegal sehingga masyarakat sebelum bekerja sama dengan lembaga tersebut harus yakin betul tentang syarat sebuah fintech yang baik.
Dengan menjamurnya lending financial technology ini sudah semakin jelas bahwa masyarakat memang membutuhkan lembaga peminjaman uang dengan mudah dan aman. Apalagi pelaku UMKM, dana untuk mengembangkan usaha menjadi hal penting.
Dalam #NgobrolTempo kali ini juga, Pak Samy (sapaan akrab Samuel A. Pangerapan) juga memberikan penjelasan bagaimana kinerja lembaga Aptika dalam melindungi data konsumen financial technology. Soalnya saat ini sudah banyak sekali aplikasi yang bermunculan dan menjadikan data konsumen sebagai syarat dalam proses pendaftaran di application store.
Untuk itu, Bapak Samy berpesan untuk tetap waspada dalam memilih fintech peer to peer lending dengan memperhatikan banyak faktor dan kriteria.
Ammana Fintek Syariah Hadir sebagai Lembaga Fintech Peer to Peer Lending
Langsung dipaparkan oleh Head of Partnership PT. Ammana Fintek Syariah, Bapak Agus Kalifatullah Sadikin, bahwa PT. Ammana hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal financial lending. Ada prosedur yang dijalankan oleh PT. Ammana yang harus dilakukan oleh pihak peminjam sebelum mendapatkan dananya. Diantaranya:
- Lama beroperasi
- Nilai asset
- Badan hukum
- Kinerja baik
- Terpercaya dan profesional
Melihat kriteria di atas memang financial lending yang dijalankan oleh PT. Ammana ini lebih kepada pelaku UKM atau UMKM yang sudah berjalan. Jika masih hanya sebatas keinginan berusaha, PT. Ammana tidak bisa memberikan pencairan dana untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang tidak diinginkan kedua belah pihak pastinya.
Bagi pelaku UKM/UMKM yang kemudian kedepannya ingin mendapatkan suntikan dana pinjaman dalam mengembangkan usaha, bisa mengajukan permohonan ke PT. Ammana dengan prosedur yang kini lebih dipermudah. Bahkan saat ini ada produk yang diunggulkan dan mengajak para peminjam untuk ikut beramal dalam bentuk waqf (wakaf).
Tak perlu khawatir, PT. Ammana Fintek Syariah sudah mengantongi legalitas dari OJK dan masuk ke dalam salah satu fintech peer to peer lending di antara 73 lembaga fintech yang terdaftar di OJK.
Akseleran dan Tips Meminjam di Fintech Peer to Peer Lending
Sosok anak muda dengan bakat mumpuni dalam hal finansial, yang merupakan lulusan Master Delft Technology di Belanda, Bapak Andri Madian saat ini mengelola fintech bernama Akseleran. Sebagai Chief Marketing Officer (CMO) Akseleran, beliau memaparkan bagaimana kiat-kiat melakukan peminjaman di fintech peer to peer lending agar aman dan nyaman dalam mengelola, yaitu:
1. Pastikan Meminjam di Fintech yang Sudah Terdaftar di OJK
Ada 73 perusahaan fintech yang sudah mengantongi legalitas dari OJK. Calon peminjam dana melalui digital ini harus benar-benar memperhatikan ini agar tidak mengalami masalah di kemudian hari. Kalaupun ada masalah misalnya, lembaga hukum yang bersangkutan akan memberikan bantuan dalam penyelesaian tersebut berdasarkan SOP pada masing-masing lembaga fintech yang ada.
2. Pinjam Sesuai Kebutuhan, Maksimal 30% dari Penghasilan
Untuk menghindari adanya drama tidak bisa bayar alias nunggak, sebaiknya para peminjam juga sadar diri dengan kemampuan. Jangan pernah meminjam jumlah besar dan melebihi kapasitas penghasilan. Biasanya yang meminjam pun lebih banyak adalah orang-orang dengan perilaku produktif.
3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu
Pinjaman adalah kewajiban. Istilah kasarnya adalah hutang. Kita ketahui bersama bahwa hutang pastinya wajib untuk dilunaskan. Maka sebagai peminjam, hal ini harus ditanam kuat-kuat dalam diri sehingga tidak kemudian menganggapnya ringan. Apalagi menunggak hingga berbulan-bulan. Karena pasti akan tetap ditagih bahkan bisa melibatkan keluarga besar.
Jadilah lenders dengan good behavior karena percaya atau tidak, kemajuan usaha juga berpengaruh dari bagaimana attitude kita dalam menjalankannya.
4. Jangan Gunakan Gali Lubang Tutup Lubang
Semacam lagu saja ya, haha. Tetapi memang ada benarnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Apalagi jika meminjam hanya untuk perilaku konsumtif.
5. Ketahui Denda dan Bunga Pinjaman
Bapak Andri juga menyebutkan bahwa di Akseleran, proses keluarnya dana itu tidak mudah. Karena banyak faktor yang harus ditelusuri. Diakuinya bahwa bunga yang ditetapkan di Akseleran memang tinggi dibandingkan fintech dan perbankan lain. Hal ini dimaksudkan agar orang-orang yang meminjam memiliki kredibilitas baik yang pastinya akan mendukung kualitas Akseleran juga di mata masyarakat dan sesama fintech yang ada.
Bunga dan denda pinjaman harus menjadi bahan pertimbangan sebelum melakukan peminjaman agar tahu betul setiap jangka waktu tertentu harus membayarkan kewajiban sebesar berapa. Maka dari itu, lagi-lagi disarankan untuk meminjam di fintech peer to peer lending adalah bagi pelaku bisnis produktif, bukan konsumtif.
***
Well… kemajuan teknologi memang memudahkan. Namun jangan sampai karena kemudahan tersebut justru malah membuat hidup kita jadi tidak nyaman. Apalagi jika harus berurusan dengan hutang akibat meminjam di fintech peer to peer lending dengan sikap yang tidak baik.
Mari manfaatkan fintech peer to peer lending sebagai media untuk memudahkan perjalanan bisnis atau usaha yang kita lakukan. Dan pastinya tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.
45 Responses
Biar ga banyak tertipu masyarakat harus teredukasi juga nih tentang fintech soale kan sekarang banyak tuh aplikasi pinjol yang gampang banget terus belum tentu diawasi oleh OJK.
Kalau digunakan sesuai fungsinya yaitu utk modal usaha, fintech ini membantu banget yaa mba, apalagi buat pelaku umkm 🙂
ini lho mbak, yang ku khawatirkan dari lending lewat fintech. Semudah itu pinjem duit khawatir kebablasan. Ini sama bahayanya dengan kartu kredit.
Iya nih harusnya konsumen aware dan hati-hati. Jangan sampai malah kejebak hutang dan pailit
Ammana, namanya kyk namamu mbak hehe.
Emang hadirnya fintek yg lending2 tu di satu sisi mempermudah org2 yg msh minim dana, tapi di sisi lain khawatir jd kebiasaan. Makanya sebaiknya bijak kalau sdng mempertimbangkan pinjam dana ya mbak.
Meminjam memang sebaiknya menyesuaikan dengan penghasilan ya. Di atas tadi ditulis max 30% dari penghasilan. Tapi pada kenyataannya banyak orang yang meminjam jauh banget di atas penghasilannya. Setelah itu terengah2 saat mencicilnya.
Sudah makin mudah ya aekarang dalam meminjamkan uang melalui fintech ini. Boleh ah dicoba.
Sekarang nih banyak banget fintech yang bisa ditemui lewat aplikasi, tapi apakah aman? Nah sebenarnya kita juga harus pinter nih memilih fintech, karena harus yang legal dan terdaftar di OJK
Bener banget, hutanglah untuk sesuatu yang produktif. Jangan sampai gali lubang tutup lubang. Anw sekarang kalau ga bayar, kadang teman-teman di contact listnya suka di SMSin ya . Hmm ketauan deh punya hutang
Selama ini belum pernah sih pake bantuan Fintech untuk permodalan atau beli sesuatu. Semoga saja semua melek literasi financial ya biar gak terjebak.
Pengennya sih nggak minjem ya. Tp kl terpaksa, emang enak sama yg udah diawasi oJK jadi kita pun tenang
Pinjaman ini berlaku hanya untuk yg punya usaha atau boleh untuk pribadi, mb Amma?
Walau nggak ikutan acara ini tapi saya sudah sedikit paham ttg Fintech setelah membaca artikel ini. Emang harus hati-hati saat menentukan perusahaan Fintech, dan harus terdaftar di OJK saat kita memilihnya 😍 tfs
harus banyak2 belajar nih soal Fintech.. intinya semua perlu perencanaan matang dan kedisiplinan tinggi agar tidak ada pinjaman yg menunggak atau malah dana yg sudah ada malah tersalurkan ke hal yg tidak begitu penting..
Fintech kayak pisau bisa bermanfaat namun bisa juga melukai diri sendiri. Tergantung kebijakan hati menggunakannya