Belajar Pahami Fintech Peer to Peer Lending agar Tidak Salah Langkah β Sebelum mengikuti #NgobrolTempo kemarin, 27 November 2018, di Kaya Resto Surabaya, sebenarnya suami sudah pernah mengajak untuk berdiskusi soal fintech atau financial technology ini. Bahkan pernah berniat untuk melakukan lending sebagai tambahan dalam mengembangkan bisnis kami, Raja Undangan dan ERTU Adevrtising.
Sayangnya, kami memutuskan untuk menunda karena informasi yang simpang siur mengenai keberadaan lembaga fintech ini, khususnya fintech peer to peer lending. Ditambah lagi dengan regulasi yang cukup membuat suami angkat tangan karena menurutnya berbelit-belit dan menyusahkan.
Tidak ada yang tidak kebetulan di dunia ini, saya bisa ikut mendengar langsung pemaparan mengenai fintech peer to peer lending ini dari narasumber yang bersangkutan. Bahkan ada narasumber yang menjadi salah satu lembaga fintech yang sudah terdaftar di OJK.
Yuk, kita pahami fintech lebih dalam lagi! Simak terus sampai akhir artikelβ¦ Β
#NgobrolTempo dipandu langsung oleh Bapak Ali Nuryasin, selaku Redaktur Ekonomi TEMPO, yang mengajak seluruh peserta yang hadir untuk kemudian bersama-sama menyimak dan memahami βKemudahan dan Risiko Program Fintech Peer to Peer Lending untuk Konsumenβ
Peer to Peer Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan PenerimaΒ PinjamanΒ dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Hadirnya Industri Fintech sebagai Upaya untuk Perkembangan Ekonomi Indonesia
Selaku Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Bapak Samuel A. Pangerapan, mengatakan bahwa saat ini sektor kehidupan sudah merambah ke sistem digital. Hampir semua kebutuhan masyarakat sudah menggunakan teknologi untuk memudahkan. Dengan kondisi seperti itu, otomatis semua pelaku bisnis yang ingin berkembang di Indonesia, harus menjadi solusi dalam setiap permasalahan kebutuhan tersebut.
Masyarakat bisa melakukan transaksi apapun yang berkenaan dengan finansial hanya menggunakan smartphone. Tak hanya untuk kebutuhan seperti layanan kendaraan online, cashless payment, kemudahan untuk meminjam dana via digital pun saat ini sedang banyak dilakukan.
Nah, industri finansial berbasis teknologi yang bergerak dalam hal peminjaman (lending) pun hadir bahkan menjamur di Indonesia. Hal ini ditandai setidaknya ada 73 financial technology yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengantongi legality tahun 2017.
Ya, OJK menjadi lembaga penentu sebuah industri fintech itu sehat atau tidak, legal atau illegal sehingga masyarakat sebelum bekerja sama dengan lembaga tersebut harus yakin betul tentang syarat sebuah fintech yang baik.
Dengan menjamurnya lending financial technology ini sudah semakin jelas bahwa masyarakat memang membutuhkan lembaga peminjaman uang dengan mudah dan aman. Apalagi pelaku UMKM, dana untuk mengembangkan usaha menjadi hal penting.
Dalam #NgobrolTempo kali ini juga, Pak Samy (sapaan akrab Samuel A. Pangerapan) juga memberikan penjelasan bagaimana kinerja lembaga Aptika dalam melindungi data konsumen financial technology. Soalnya saat ini sudah banyak sekali aplikasi yang bermunculan dan menjadikan data konsumen sebagai syarat dalam proses pendaftaran di application store.
Untuk itu, Bapak Samy berpesan untuk tetap waspada dalam memilih fintech peer to peer lending dengan memperhatikan banyak faktor dan kriteria.
Ammana Fintek Syariah Hadir sebagai Lembaga Fintech Peer to Peer Lending
Langsung dipaparkan oleh Head of Partnership PT. Ammana Fintek Syariah, Bapak Agus Kalifatullah Sadikin, bahwa PT. Ammana hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal financial lending. Ada prosedur yang dijalankan oleh PT. Ammana yang harus dilakukan oleh pihak peminjam sebelum mendapatkan dananya. Diantaranya:
- Lama beroperasi
- Nilai asset
- Badan hukum
- Kinerja baik
- Terpercaya dan profesional
Melihat kriteria di atas memang financial lending yang dijalankan oleh PT. Ammana ini lebih kepada pelaku UKM atau UMKM yang sudah berjalan. Jika masih hanya sebatas keinginan berusaha, PT. Ammana tidak bisa memberikan pencairan dana untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang tidak diinginkan kedua belah pihak pastinya.
Bagi pelaku UKM/UMKM yang kemudian kedepannya ingin mendapatkan suntikan dana pinjaman dalam mengembangkan usaha, bisa mengajukan permohonan ke PT. Ammana dengan prosedur yang kini lebih dipermudah. Bahkan saat ini ada produk yang diunggulkan dan mengajak para peminjam untuk ikut beramal dalam bentuk waqf (wakaf).
Tak perlu khawatir, PT. Ammana Fintek Syariah sudah mengantongi legalitas dari OJK dan masuk ke dalam salah satu fintech peer to peer lending di antara 73 lembaga fintech yang terdaftar di OJK.
Akseleran dan Tips Meminjam di Fintech Peer to Peer Lending
Sosok anak muda dengan bakat mumpuni dalam hal finansial, yang merupakan lulusan Master Delft Technology di Belanda, Bapak Andri Madian saat ini mengelola fintech bernama Akseleran. Sebagai Chief Marketing Officer (CMO) Akseleran, beliau memaparkan bagaimana kiat-kiat melakukan peminjaman di fintech peer to peer lending agar aman dan nyaman dalam mengelola, yaitu:
1. Pastikan Meminjam di Fintech yang Sudah Terdaftar di OJK
Ada 73 perusahaan fintech yang sudah mengantongi legalitas dari OJK. Calon peminjam dana melalui digital ini harus benar-benar memperhatikan ini agar tidak mengalami masalah di kemudian hari. Kalaupun ada masalah misalnya, lembaga hukum yang bersangkutan akan memberikan bantuan dalam penyelesaian tersebut berdasarkan SOP pada masing-masing lembaga fintech yang ada.
2. Pinjam Sesuai Kebutuhan, Maksimal 30% dari Penghasilan
Untuk menghindari adanya drama tidak bisa bayar alias nunggak, sebaiknya para peminjam juga sadar diri dengan kemampuan. Jangan pernah meminjam jumlah besar dan melebihi kapasitas penghasilan. Biasanya yang meminjam pun lebih banyak adalah orang-orang dengan perilaku produktif.
3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu
Pinjaman adalah kewajiban. Istilah kasarnya adalah hutang. Kita ketahui bersama bahwa hutang pastinya wajib untuk dilunaskan. Maka sebagai peminjam, hal ini harus ditanam kuat-kuat dalam diri sehingga tidak kemudian menganggapnya ringan. Apalagi menunggak hingga berbulan-bulan. Karena pasti akan tetap ditagih bahkan bisa melibatkan keluarga besar.
Jadilah lenders dengan good behavior karena percaya atau tidak, kemajuan usaha juga berpengaruh dari bagaimana attitude kita dalam menjalankannya.
4. Jangan Gunakan Gali Lubang Tutup Lubang
Semacam lagu saja ya, haha. Tetapi memang ada benarnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Apalagi jika meminjam hanya untuk perilaku konsumtif.
5. Ketahui Denda dan Bunga Pinjaman
Bapak Andri juga menyebutkan bahwa di Akseleran, proses keluarnya dana itu tidak mudah. Karena banyak faktor yang harus ditelusuri. Diakuinya bahwa bunga yang ditetapkan di Akseleran memang tinggi dibandingkan fintech dan perbankan lain. Hal ini dimaksudkan agar orang-orang yang meminjam memiliki kredibilitas baik yang pastinya akan mendukung kualitas Akseleran juga di mata masyarakat dan sesama fintech yang ada.
Bunga dan denda pinjaman harus menjadi bahan pertimbangan sebelum melakukan peminjaman agar tahu betul setiap jangka waktu tertentu harus membayarkan kewajiban sebesar berapa. Maka dari itu, lagi-lagi disarankan untuk meminjam di fintech peer to peer lending adalah bagi pelaku bisnis produktif, bukan konsumtif.
***
Well⦠kemajuan teknologi memang memudahkan. Namun jangan sampai karena kemudahan tersebut justru malah membuat hidup kita jadi tidak nyaman. Apalagi jika harus berurusan dengan hutang akibat meminjam di fintech peer to peer lending dengan sikap yang tidak baik.
Mari manfaatkan fintech peer to peer lending sebagai media untuk memudahkan perjalanan bisnis atau usaha yang kita lakukan. Dan pastinya tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.
45 Responses
Klo cara buat hutang gampang lalu sekarang gaya hidup yang dibesar-besarkan ya bisa bahaya juga ya hehehe
Kalau bukan meminjam di fintechnyang sudah terdaftar di ojk itu nanti kalau ga bayar bayar akan ada debt collector βjahatβ gitu ya mba?
Nah, mesti hati-hati ya memilih fintech yang legal dan terdaftar di OJK. Dan sekarang udah ada fintech yang syariah juga, moga bisa bermanfaat bagi UMKM yang butuh pinjaman
Jadi tercerahkan mengenai Fintech ini karena tulisan mba Rahma.
Kemarin aku sempet diskusi sama suami masalah hebatnya jaman digital seperti sekarang ini.
Apa peminjam tidak takut banyaknya kredit macet saat mudahnya pinjaman (apalagi tanpa agunan kan yaa…?)…
Ya, sekarang rasanya memang semakin banyak aplikasi/lembaga yang bisa meminjamkan uang dengan mudah, saya baru tahu kalau istilahnya fintech, hehehe kudet ya, makasih sharingnya mba
Kemajuan teknologi yg pesat menyediakan berbagai fitur khususnya di bidang financial untuk memudahkan aktfts yah mba, tp kita harus pintar2 mengolah informasi yang di trima. Trimksh sharingnya π
Gali lobang tutup lobang. Lagunya kayak gimana sih kok aku lupa ya?
Seiring dengan kecanggihan teknologi sekarang ada Fintech. Memudahkan semua orang dalam urusan keuangan dan bisnis.
Nah, setuju banget sama yang ini nih:
“… namun jangan sampai karena kemudahan tersebut justru malah membuat hidup kita jadi tidak nyaman!”
Big NO, bingit!
Seharusnya justru kebalikannya ya mba,
… harus semakin nyaman
Wah saya jadi rada melek nih tentang Fintech gegara tulisan mbak Rahma ini. Rada ngeri juga denger gali lubang tutup lobang. Semoga dengan adanya Fintech ini memudahkan orang2 salah satunya sebagai jalan bisnis π yg pentingnya kita jeli buat kelegalannya dan ijin OJK. π
Aku punya pengalaman kurang enak yaitu banyak menerima SMS tagihan hanya karena salah satu kerabat yg sering berkomunikasi dgku menunggak di pinjaman online ini. Haduuuh..dikejar-kejar seperti aku yg utang saja π
Semoga di Fintech yg ini tidak begitu ya..
Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman di fintech memang harus cek apakah sudah terdaftar OJK atau belum
Nah PR buat orang yang suka meminjam pinjaman di atas 30% dari penghasilan itu kadang memang bikin orang susah sehingga jadinya Gali Lobang Tutup Lobang untung sekarang ada Fintech nih ya.
30% dari pinjaman bisa dipakai buat meminjam itu meringankan pembayarannya ya nanti
Selalu ngecek apakah lembaga peminjam terdaftar resmi di OJk itu penting banget ya
Betul nih, kalo mau berurusan dengan fintech wajib sudah terdaftar di OJK ya. Biar aman.