Search
Close this search box.

Memasang Nama Belakang dengan Nama Suami itu Tidak Boleh

Memasang Nama Belakang dengan Nama Suami itu Tidak Boleh

Memasang Nama Belakang dengan Nama Suami itu Tidak Boleh menjadi bahan tulisan saya kali ini karena ada yang menanyakan kenapa saya memakai nama Rahmah Usman (Usman adalah nama mendiang ayah saya), padahal suami saya bernama Rony Adi Santoso. Katanya kenapa tidak memakai nama Rahmah Santoso saja.

Memang sih, sekarang ini bertebaran nama-nama perempuan yang sudah menikah memasang nama suaminya agar lebih mudah diketahui. Hal itu juga sebagai pertanda kalau si perempuan adalah istri sah. Bahkan numpang mejeng nama populer suami dilakukan agar mendapat kedudukan tersendiri di mata masyarakat, apalagi kalau suami punya jabatan penting di pemerintahan atau di institusi tempat suami bekerja.

Sebenarnya ada alasan yang dijelaskan dalam agama Islam tentang hukum memakai nama suami di belakang nama seorang istri. Dan memang hal tersebut dilarang karena fungsi nama belakang seseorang itu adalah untuk menentukan nasab (urutan keturunan) seseorang. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berikut:

“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”. (HR. Muslim dalam al-Hajj (3327) & Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616))

“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.” (HR. Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982))

Dan Allah Azza wa Jalla pun jelas menyebutkannya dalam QS. Al Ahzab ayat 5:

Memasang Nama Belakang dengan Nama Suami itu Tidak Boleh

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu*). Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Lantas, masihkah dipertanyakan? Sudah jelas bahwa budaya menambahkan nama suami dibelakang nama istri bukan budaya bagi yang mengaku beragama Islam. Hal ini juga akan kembali diperhadapkan ketika sebuah kondisi suami meninggal dunia dan kemudian si istri menikah dengan lelaki lain. Sementara namanya masih menggunakan nama suaminya terdahulu. Apakah kelak tidak menimbulkan kesulitan tersendiri?

Oleh karena itu, Maha benar Allah dengan segala firman-Nya. Sebab tak ada yang diatur dalam agama Islam kemudian akan memberikan keburukan bagi pengikutnya. Justru malah sebaliknya, kebaikan yang menguntungkan.

So, yang bertanya tentang nama saya, semoga memahami tulisan di atas 😀

*) maula-maula = hamba sahaya yang sudah merdeka atau sudah diangkat menjadi anak

Facebook
Twitter

Related Posts

22 Responses

    1. dipengaruhi budaya luar… seperti istri Barack Obama gak pake nama lengkapnya (Michelle LaVaughn Robinson) tetapi pakai nama Michelle Obama

      banyak yg tahu sebenarnya tetapi pura-pura tidak tahu bahkan tidak mau tahu 😀

  1. iya ya..
    kalo suaminya ganti, jadinya ganti juga. Nama diganti-ganti, konon katanya juga ga baik.
    Iya sih itu budaya Barat. Family name.
    Kalo di Indonesia, setauku yaa yang Batak ya.. Nama marga.
    Di Jawa sependek yang kutau juga ga ada aturannya. Banyak tu keturunan ningrat ga pake juga. Mereka kan akan punya gelar sendiri nanti kalo udah dinobatkan ato apa.

  2. Betul mak. Terusannya sih, katanya kalau mau tetep nekat pakai nama suami bisa diakalin. Misal nama anaknya Rizal nama suami Santoso. Jadi anaknya kan namanya Rizal Santoso. Kita pakai nama Ummi Rizal Santoso hehehe… waktu itu diajarin seperti itu. wallahu a’laam
    salam kenal mak.

  3. Huwaaa, walaupun ndak sampai mengganti secara resmi di akta kelahiran, tetap nggak boleh? Makasih pencerahannya Mba Rahma

  4. Kalau di keluarga saya (orang Jawa) namanya pakai nama sendiri-sendiri, nggak ngikut ayah atau suami.

    Tapi kalau di lingkungan RT & RW biasanya ibu-ibu dipanggilnya (hanya panggilan) pakai nama suami (misal Bu Budi istrinya Pak Budi, Bu Yanto istrinya Pak Yanto), tetapi kalau di lingkungan kerja biasanya dipanggil dengan nama sendiri.

    Memang budaya Barat 🙂

  5. iyaa emang tidak diperkenankan ya mbaak, tapi kayaknya orang sekarang salah kaprah 🙂 untung sudah diingatkan di pengajian plus ada postingan barunya mba Rahmah juga 🙂

  6. Hanya menambahkan.. Ada 2 hal berbeda disini dan seharysnya tidak dicampurkan karena akan membingungkan..
    1. Mengikuti budaya barat.. Ya sudah pasti semua tau..
    2. Dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 5 disebutkan “anak anak angkat”.. Insyaallah..yang dilarang adalah anak angkat yang menggunakan nama bapak yang bukan darah dagingnya..
    Kenapa yang dilarang itu anak angkat? panjang ceritanya..
    Jadi mohon tidak dicampur kan..

Leave a Reply to Chemist Rahmah Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *